get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Provinsi Jateng Genap Berusia 79 Tahun, Apa Saja Capaian Pembangunannya?

Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:40 WIB
header img
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis bagi UMK. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia memberikan  bantuan hukum  gratis, pada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK. 

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan hal itu. Ini terwujud atas kerjasama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang. 

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

"Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah," sebutnya, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum) tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi," imbuh Eddy. 

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan ada beberapa, lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum. 

"Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96.  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi," jelasnya. 

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679. 

Seorang pengusaha UMK Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

"Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini," pungkas Mika.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut