get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Banyumas Sadewo Laporkan 3 Tambang Bermasalah ke Gubernur Luthfi, Apa Saja?

Daftar Lengkap Besaran UMP dan UMK di Jateng 2026: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:00 WIB
header img
Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK tahun 2026. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan UMP 2026 dan UMK tersebut diumumkan oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di di Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Gubernur Luthfi.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Berikut daftar lengkap besaran UMP dan UMK di Jawa Tengah 2026

1    Kab. Cilacap    2.773.184,00
2    Kab. Banyumas    2.474.598,99
3    Kab. Purbalingga    2.474.721,94
4    Kab. Banjarnegara    2.327.813,08
5    Kab. Kebumen    2.400.000,00
6    Kab. Purworejo    2.401.961,91
7    Kab. Wonosobo    2.455.038,01
8    Kab. Magelang    2.607.790,00
9    Kab. Boyolali    2.537.949,00
10    Kab. Klaten    2.538.691,00
11    Kab. Sukoharjo    2.500.000,00

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut