Penggunaan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat. Dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes.
Langkah lain sebagai bentuk represif Kepolisian pihak jajaran polrestabes semarang terus menggelar razia di titik rawan balap liar antara lain Jalan MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoro dan Jalan Dokter Cipto.
“Dan Langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara massif dengan sosialisasikan zero knalpot brong ke sekolah, komunitas otomotif, penjual, bengkel dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekatan ke RW wilayah binaannya,” tutup Yunaldi.
Editor : Maulana Salman