SEMARANG, iNewsSemarang.id - Martini (45), warga Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur mengaku bersyukur, rumah milik orang tuanya akhirnya bersertifikat setelah mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Rasa syukur itu dia ungkapkan setelah menerima sertifikat program PTSL dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Universitas PGRI Semarang, Rabu (17/1/2024).
Apalagi proses pengurusan hingga menerima sertifikat itu dipermudah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang. "Pengajuan setahun yang lalu. Waktu itu saya mengurus langsung, lapor ke kelurahan, dimudahkan, responsnya cepat dan gratis," ujarnya.
Belum lagi, kata dia, seusai menerima sertifikat dari orang nomor satu di Kota Semarang, dirinya bersyukur karena sebagai penerima manfaat program PTSL mendapat diskon tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen.
"Itu rumah orang tua, luas 117 meter persegi. Ini dapat diskon 30 persen BPHTB ini membuat masyarakat terbantu," ujarnya.
Untuk diketahui, penyerahan sertifikat program PTSL di Universitas PGRI Semarang ini berlaku bagi warga Kecamatan Semarang Timur. Total yang menerima sebanyak 221 sertifikat, dengan rincian 28 sertifikat aset Pemkot Semarang dan 193 untuk warga Kecamatan Semarang Timur.
Editor : Maulana Salman