get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap dengan Imam dan Khatib

Resmi Dilantik, DPW BKSG-LKI Jateng Segera Jalin Kemitraan dengan Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:58 WIB
header img
Pdt Dr SM Ferdinand Watti menyerahkan pataka kepada Ketua DPW BKSG-LK Indonesia Provinsi Jateng terpilih, Pdt Immanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Badan Kerja Sama Gereja-gereja Lembaga Kristen Indonesia (DPW BKSG-LK Indonesia) Provinsi Jawa Tengah secara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP BKSG-LK Indonesia, Pdt Dr SM Ferdinand Watti, M.Th, M.Pd.K bertempat di Wisma Perdamaian, Jalan Imam Bonjol No.209, Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Kamis (25/1/2024).

"Harapan kami dari dewan pimpinan pusat, supaya BKSG-LK hadir di Jawa Tengah, mereka nanti harus membentuk setiap kota kabupaten di seluruh Jawa Tengah. Lalu yang kedua mereka ini harus bersinergi berkolaborasi dengan internal kekristenan baik itu pengurus misalnya ada PGIW, dan lain-lain," ungkap Pdt Ferdinand Watti usai acara pelantikan.

Ia berharap, selain koordinasi dengan internal, pengurus BKSG LK Indonesia Jateng juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal. Hal tersebut dilakukan agar bisa bersama-sama mengedepankan kesetaraan khususnya dalam hal beribadah dan beragama.

"Pihak eksternal ini saya bagi dua, yang pertama pemerintah baik provinsi maupun kota kabupaten, TNI Polri dan juga tokoh-tokoh agama yang lain, muslim, hindu, budha, konghucu dan lain-lain," tutur Ferdinand.

Maka dari itu, kata dia, dengan hadirnya BKSG-LK ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan keumatan, dan masalah ibadah, salah satunya adalah masih adanya pelarangan ibadah di berbagai wilayah dan sulitnya memperoleh izin pendirian gereja.

"Yang paling atas yang paling urgen. Nah untuk menyelesaikan ini, kita menyesuaikan secara cerdas, secara elegan, bukan untuk perang-perangan. Kita berharap ketika persyaratan sudah terpenuhi, sebenarnya Wali Kota Bupati hanya dikasih waktu 90 hari kerja, harus selesai harus segera diterbitkan ketika itu memenuhi syarat, jadi kita berharap ini berjalan seperti itu," ucapnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut