get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Kakanwil Kemenkumham Jateng Kukuhkan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

Senin, 29 Januari 2024 | 13:01 WIB
header img
Pengukusan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN Kemenkumham Jateng. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham Jateng pada Penyelenggaraan Pemilu  2024, Senin (29/1/2024). 
 
Tejo menyebut seluruh ASN mesti agile (kemampuan untuk bergerak cepat) dan memahami betapa pentingnya netralitas saat gelaran pesta demokrasi.  

"ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Ini menjadi penting, dan saya berharap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial,” kata Tejo.

"Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital. Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang," imbuhnya.

Kakanwil lebih jauh menekankan netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. 

"Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu,” katanya. 

"Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu," ujarnya.

Terakhir, kata Kakanwil, apapun hasil dari pemilu dan pemilihan, ASN harus berpegang teguh pada marwahnya sebagai abdi negara dan pelayan publik.

"Siapapun yang nantinya terpilih menjadi presiden, wakil presiden, atau siapapun yang menjadi anggota legislatif kita tidak boleh berubah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kita tetaplah ASN yang harus loyal kepada masyarakat dan negara. Kita tetap harus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya mengakhiri sambutan.

Pengukuhan ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik dan tindak lanjut Ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.

Pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024.

Keanggotaan Satgas diisi oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng. Satgas ini akan bertugas untuk memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN, memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas pegawai serta melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu Satgas juga bertugas untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan, agar tetap menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN.

Terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial ataupun media lainnya serta menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia secara periodik selama 6 bulan sekali.

Pengukuhan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Satgas Netralitas ASN dan PPNPN juga dibentuk di masing-masing UPT untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan netralitas seluruh jajaran Kemenkumham Jateng.


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut