get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Akan Berkantor di IKN Mulai Hari Ini hingga Purnatugas

Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri Pangkat Terendah hingga Tertinggi, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:59 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar gembira bagi TNI-Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. 

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024. 

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI 

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400 
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600 
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700 
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700 

Golongan II: Bintara TNI 

Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700 
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500 
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000 
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200 
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI 

Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 

Golongan IV: Perwira Menengah TNI 

Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama 

Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200 
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Besaran Gaji Anggota Polri diatur pada PP nomor 7 tahun 2024 sebagai berikut: 

Golongan I (Tamtama) 

Bhayangkara Dua = Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 
Bhayangkara Satu = Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 
Bhayangkara Kepala = Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400 
Ajun Brigadir Polisi Dua = Rp1.946.800 hingga Rp3.006.000 
Ajun Brigadir Polisi Satu = Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700 
Ajun Brigadir Polisi = Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700 

Golongan II (Bintara) 

Brigadir Polisi Dua = Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700 
Brigadir Polisi Satu = Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500 
Brigadir Polisi = Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000 
Brigadir Polisi Kepala = Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200 
Ajun Inspektur Polisi Dua = Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300 
Ajun Inspektur Polisi Satu = Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400 

Golongan III (Perwira Pertama) 

Inspektur Polisi Dua = Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 
Inspektur Polisi Satu = Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 
Ajun Komisaris Polisi = Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 

Golongan IV (Perwira Menengah) 

Komisaris Polisi = Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 A
Ajun Komisaris Besar Polisi = Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 
Komisaris Besar Polisi = Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 

Golongan IV (Perwira Tinggi) 

Brigadir Jenderal Polisi = Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 
Inspektur Jenderal Polisi = Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 
Komisaris Jenderal Polisi = Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200 
Jenderal Polisi = Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut