get app
inews
Aa Read Next : 99 Stand Bakal Ramaikan Ikapesta Market Place di PRPP Semarang

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng lewat Website E-Samsat dan Aplikasi New Sakpole

Rabu, 31 Januari 2024 | 11:12 WIB
header img
llustrasi pembayaran pajak sepeda motor. Foto : Okezone

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Cara cek pajak kendaraan online Jateng bisa dilakukan dengan mudah. Pengecekan bisa lewat website E-Samsat dan aplikasi New Sakpole

Warga Jawa Tengah (Jateng) semakin dimudahkan karena bisa mengecek pajak kendaraannya secara online. Lewat layanan pajak online yang diawasi oleh Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia ini, akses informasi pajak kendaraan pun semakin praktis. 

Berikut ini ulasan cara cek pajak kendaraan online Jateng yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng

Bagi warga Jateng yang hendak mengecek pajak kendaraan bermotor secara online, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi New Sakpole dan website E-Samsat. Aplikasi New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online ini merupakan aplikasi layanan pajak online resmi dari Pemprov Jateng. Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan online di wilayah Jateng. 

1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website E-Samsat

Langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat website E-Samsat adalah sebagai berikut. 
•    Buka website E-Samsat lewat browser di HP Anda atau klik link https://e-samsat.id.
•    Kemudian, isi formulir dengan detail kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya, seperti pelat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
•    Setelah itu, klik tombol "Cek Sekarang" untuk menampilkan informasi pajak kendaraan Anda. 
•    Nantinya, sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda termasuk jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. 

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi New Sakpole

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah melalui aplikasi New Sakpole. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut. 
•    Unduh dan pasang aplikasi New Sakpole di HP Anda.
•    Buka aplikasi tersebut. 
•    Kemudian, pilih menu "Info Pajak”.
•    Masukkan nomor pelat kendaraan Anda, khususnya untuk pelat Jawa Tengah.
•    Setelah itu, klik tombol "Proses". 
•    Tunggu beberapa saat sampai sistem aplikasi menampilkan informasi pajak, termasuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Itulah cara cek kendaraan online Jateng yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik melalui website maupun aplikasi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut