JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah melarang truk bermuatan melintas selama libur Imlek 2024. Kebijakan ini diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya diantaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan.
Pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.
"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30% dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujar Lisye dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).
Daftar ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
1. Jalan Tol Jakarta - Tangerang
2. Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
3. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Bogor - Ciawi
6. Jalan Tol Jakarta – Cikampek
4. Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi (Cipali)
5. Jalan Tol Batang -Semarang;
6. Jalan Tol Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
7. Jalan Tol Jatingaleh - Srondol (Semarang)
8. Jalan Tol Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
9. Jalan Tol Semarang - Solo - Ngawi.
10. Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan
11. Jalan Tol Pandaan - Malang.
Editor : Maulana Salman