JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya wajib diketahui oleh para pemilih yang telah resmi terdaftar. Setidaknya ada lima jenis surat suara yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan 14 Februari.
Jenis dan ketentuan surat suara di Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Di saat itu, setiap warga yang memiliki hak pilih akan menerima total lima surat suara pada saat melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Nantinya, surat suara adalah perlengkapan yang tersedia pada Pemilu 2024. Pemilih pun akan menentukan pilihannya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, hingga DPD.
Oleh karenanya, penting bagi pemilih untuk mengetahui jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Berikut iNews.id akan tampilkan informasinya, Rabu (24/1/2024).
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Menurut Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat lima jenis suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Adapun, perbedaannya didasarkan oleh warna-warna:
1.Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
3. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
4. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Itulah ulasan mengenai jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Semoga bermanfaat!
Editor : Maulana Salman