Sejalan dengan perubahan yang terjadi, mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, sehingga statusnya dicabut. Selain itu, status penerima KIP Kuliah juga bisa dicabut karena mahasiswa terkait tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Namun, sebelum dicabut biasanya lembaga pendidikan terkait akan melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Jika tidak ada perubahan, barulah status KIP Kuliah itu benar-benar dibatalkan.
Berikut ini sejumlah penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah:
1.Mahasiswa penerima meninggal dunia
2. Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi
3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain
4. Mahasiswa penerima melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena alasan sakit melebihi 2 semester
5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Mahasiswa penerima terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah.
Begitulah ulasan mengenai sejumlah faktor penyebab KIP Kuliah dibatalkan. Semoga bermanfaat!
Editor : Maulana Salman