get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Pemilih Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 14:54 WIB
header img
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. Foto: Ilustrasi/Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemilih harus tahu cara mudah cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasalnya, cek DPT dapat dilakukan secara online sehingga pemilih dapat dengan mudah mengetahui status keikutsertaannya dalam pemilu 2024 ini.

Selanjutnya, pemilih dapat memeriksa status keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa harus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Melansir dari situs resmi KPU, Minggu (11/2/2024), pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mereka yang berada di luar negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pilih opsi pencarian data pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.

3. Masukkan NIK atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri) pada kolom yang tersedia.
4. Klik tombol "Pencarian".

Setelah itu, pemilih akan melihat informasi mengenai nama, nomor TPS, NIK, dan alamat TPS dengan titik lokasinya pada peta. Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". Dalam hal ini, pemilih hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS sesuai alamat identitas untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perlu dicatat bahwa pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Pemilu akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan wakil presiden. Pemilihnya adalah seluruh rakyat Indonesia.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:

11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Jika masuk putaran kedua:
2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
6 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
1 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut