get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:45 WIB
header img
Kapolres Pekalongan menginterogasi dua tersangka penipuan modus penggandaan uang. (IST)

PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Seorang calon legislatif (caleg) asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku. Tersangka penipuan berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (8/2) lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp3 miliar,” kata Kapolres, Rabu (21/2).

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut