PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Seorang calon legislatif (caleg) asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku. Tersangka penipuan berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (8/2) lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.
“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp3 miliar,” kata Kapolres, Rabu (21/2).
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.
Editor : Maulana Salman