JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan, aturan perundang-undangan telah menyediakan jalur-jalur terkait penyelesaian masalah sengketa pemilu. Jadi, tidak menutup kemungkinan pembatalan hasil pemilu 2024 yang diagung-agungkan beberapa pihak saat ini bisa saja terjadi.
"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian, ada," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Namun, dia mengingatkan ada banyak kriteria kolektif yang harus dipenuhi untuk membatalkan hasil pemilu. Kemudian harus ada mekanisme pengaduan dan pembuktian yang mendalam.
"Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan, dan itu termasuk dalam jalur keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," ujar Bagja.
Kendati demikian, dia mengklaim hingga kini belum ada temuan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Namun, hal itu tergantung temuan lanjutan di lapangan.
"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa kemudian mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu), tapi tergantung juga hasilnya dari penyelengaraan PSU (pemungutan suara ulang), kemudian juga temuan-temuan di lapangan kita yang masih dilakukan," kata Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mempersilakan wacana hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. Menurut Bagja, hak angket merupakan ranah partai politik.
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusungnya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Bagja di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Editor : Maulana Salman