Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Salahi Aturan, Perisai Demokrasi Bangsa Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kendal
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Pengajuan Sengketa Dico-Ali Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Segera Lakukan Langkah Ini

Senin, 02 September 2024 | 18:06 WIB
  • author Agus
Berkas Pengajuan Sengketa Dico-Ali Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Segera Lakukan Langkah Ini
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah.(Ist)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dilakukan oleh Bawaslu Kendal. Verifikasi ini meliputi verifikasi formil dan materiil. 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah menyampaikan, hasil dari rapat pleno yang digelar pihaknya menyatakan bahwa dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materil.

"Berkas tersebut kemudian kami register dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan," kata Hevy, Senin (2/9/2024).

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.

"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/9/2024) sampai 12 hari kalender kedepan," ujarnya. 

Dijelaskan Hevy, musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. Musyawarah ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24  Kendal.

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

"Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu. Yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari," pungkasnya.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut