SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada supir truk trailer berinisial HS yang menemper atau menabrak Kereta Api 112 Brantas di pelintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa, 18 Juli 2023.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda Rp1 juta apabila tidak bisa membayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Seperti diketahui, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar tertemper Truk Trailer pada Jalan perlintasan (JPL) 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial. “Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.
Editor : Maulana Salman