JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wacana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat nikah semua agama menuai sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong Kemenag untuk mengkaji ulang wacana tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya meminta kaji ulang karena KUA masih berada di bawah Dirjen Bimas Islam Kemenag. Direktorat ini mengurusi bagian-bagian terkait agama Islam.
"Yang namanya Kantor Urusan Agama ( KUA) itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Budha," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.
"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf, sehingga penggunanya diperuntukkan bagi umat Islam. Dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain, maka akan menimbulkan masalah.
"Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal di luar itu? Tentu akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Buya Anwar meminta Kemenag mengkaji ulang wacana tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat.
"Untuk itu sebaiknya masalah ini dikaji betul terlebih dahulu dengan baik oleh Kemenag agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan di kalangan umat dan warga masyarakat di kemudian hari," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman