Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal, Ini Respons Kemenag

SOLO, iNewsSemarang.id - Rumah makan Ayam Goreng Widuran tengah menjadi sorotan sejumlah pihak, tak terkecuali dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo. Pasalnya, rumah makan yang berdiri sejak tahun 1973 itu viral di media sosial setelah munculnya informasi menu yang dijual ternyata tergolong nonhalal karena memakai minyak babi.
Sejumlah konsumen turut menyampaikan kekecewaannya lantaran selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, pelaku usaha harus taat pada regulasi, yakni yang mengatur berkaitan dengan jaminan produk halal, dan perlindungan konsumen.
"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya, kalau non halal harus disebutkan disitu jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal, dan sudah memiliki sertifikat halal," kata Ulil, Minggu (25/5/2025).
Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Berkaitan dengan pelaku usaha kan ada dinas-dinas terkait untuk membina," ujarnya.
Disdag Gandeng BPOM Datangi Lokasi
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Agus Santoso menyampaikan, hal tersebut sudah dirapatkan dengan sejumlah OPD. Sedianya, pengecekan akan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) mendatang.
"Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana Selasa kita cek ke lokasi. Karena kalau dari Dinas Pertanian berkaitan dengan bahan mentah, kalau yang makanan matang DKK dengan BPOM," ucap Agus.
Agus belum bisa memastikan memang ada makanan yang nonhalal atau tidak. Sebab, pengecekan baru akan dilakukan 3 hari lagi. "Selasa baru kita pastikan, nonhalal-nya itu di mana. Kan baru besok selasa dicek dengan tim," katanya.
Dari pantauan di lokasi, rumah makan yang terletak di jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, cukup ramai. Nampak spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal.
Editor : Arni Sulistiyowati