get app
inews
Aa Read Next : Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Demak

BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Polisi Pastikan Sudah Kantongi Persetujuan Pemilik

Kamis, 10 Februari 2022 | 13:46 WIB
header img
ilustrasi persiapan pengamanan. Foto: Facebook/Wadas Melawan

PURWOREJO, iNews.id – Dengan dikawal sebanyak 250 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, tim pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melanjutkan kembali pengukuran lahan untuk quarry penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, hari ini, Kamis (10/2/2022).

"Jadi menyampaikan bahwa kegiatan hari ini seperti kemarin kita melakukan pengamanan sebagaimana pendampingan kepada tim pengukur, sebagaimana rekan-rekan lihat di belakang, kesiapa tim pengukur untuk melakukan pengukuran bidang lahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi di Desa Wadas, Purworejo, Kamis (10/2/2022).

"Sekali lagi, bagi warga yang bersedia lahannya diukur, jika tidak - tidak akan dilakukan pengukuran," imbuhnya 

Menurut Kapolres, selain melakukan pendampingan kepada tim BPN yang mengukur tanah warga, ratusan aparat juga disiagakan untuk melakukan patroli sekaligus menjamin kamtibmas di Desa Wadas. Aparat juga akan terus membangun dialog dengan masyarakat setempat.

Dikatakan, jika tidak terjadi halangan, pengukuran lahan quarry di Desa Wadas akan selesai hari ini.

Adapun jumlah bidang lahan yang akan diukur, yakni yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik, sebanyak 370 bidang. Target keseluruhan lahan di Wadas sejumlah 617 bidang. Sebelumnya sudah terpotong beberapa bidang yang sudah diukur sejak lama.

Pengukuran lahan sempat tertunda akibat insiden kericuhan yang berbuntut penangkapan warga oleh polisi pada Selasa (8/2/2022).

Meski masih terdapat warga yang menolak, pemerintah tetap melanjutkan pengukuran lahan dengan alasan sudah sesuai prosedur. Bahkan penolakan warga disebut tidak akan memiliki pengaruh secara hukum terhadap rencana pembangunan bendungan Bener sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas Menkopolhukam, Mahfud MD, Rabu (10/2/2022).

Sebab, sambungnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak. 

Sebagai informasi, sebagian warga desa Wadas telah menyampaikan penolakan terhadap rencana penambangan andesit di desanya. Batuan andesit ini akan digunakan untuk material membangun bendungan. Warga menilai penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut