get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Online Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Penjelasan Mendag Budi Santoso

DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Pelat Kendaraan hingga Rekening Bank

Senin, 20 Juli 2026 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi perpajakan, (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik para wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem data perpajakan resmi. Langkah itu sebagai upaya memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per tanggal 15 Juli 2026.

Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan secara khusus ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis SE Dirjen Pajak, dikutip Minggu (19/7/2026).

Proses penelusuran diawali dengan tahapan perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang keseluruhannya diselaraskan dengan fungsi dari Komite Kepatuhan perpajakan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut