get app
inews
Aa Read Next : Kenapa Polisi Bisa Salah Tangkap? Praktisi Hukum Ini Ungkap 2 Faktor Penyebabnya

Lempar Lumpur ke Kaca Mobil, Lima Bocil SD di Pademangan Dibina Polisi

Kamis, 10 Februari 2022 | 20:26 WIB
header img
Polsek Pademangan melakukan pembinaan terhadap lima bocah cilik yang melempari mobil dengan lumpur. Foto: Ant

JAKARTA, iNews.id – Polsek Pademangan telah melakukan pembinaan terhadap lima bocah cilik (Bocil) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) karena melempar lumpur ke mobil yang melintas Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Benar pada Rabu pukul 16.30 WIB jajaran Polsek Pademangan mengamankan lima orang anak-anak tanggung yang diduga telah melakukan pelemparan lumpur kepada sopir mobil boks yang melintas di Jalan Martadinata Ancol dan diviralkan di media sosial akun Instagram @info_jabotabek," kata Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, Kami (10/2/2022).

Dalam video viral tersebut, sopir berinisial S mengeluhkan tindakan kelima anak tersebut karena menyebabkan kaca depan mobil yang dikemudikan tertutup dengan lumpur.

Happy menilai tindakan anak-anak tersebut dapat membahayakan pengemudi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, petugas unit Reskrim Polsek Pademangan segera mendatangi lokasi yang diduga jadi tempat melemparkan lumpur dan menemukan sekelompok anak yang biasa bermain futsal bersama di kawasan RT01/RW12 Pademangan Barat tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Rumangga Napitupulu mengatakan pihaknya mengedepankan sikap persuasif dan humanis untuk menangani pelemparan lumpur ke kendaraan tersebut.

"Kami juga memanggil orang tua anak-anak yang diamankan. Mereka diminta untuk menjaga dan membimbing anak-anaknya," ujar Rumangga.

Saat mendapatkan pembinaan, kelima anak itu diminta petugas membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan dan orang tua anak-anak tersebut meminta maaf.

"Kelima anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan dijaga agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau melawan hukum," tutur Rumangga.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut