get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penampakan Artis Cantik Angela Lee Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Pemilik Biro Jadi Tersangka Kasus Ratusan Jemaah di Kudus Gagal Umrah, Ini Motifnya

Kamis, 07 Maret 2024 | 06:00 WIB
header img
Tersangka kasus ratusan jemaah gagal umrah saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kudus. (IST)

KUDUS, iNewsSemarang.id - Polres Kudus menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39) warga Kecamatan Kota Kudus sebagai tersangka setelah ratusan jemaah gagal umrah dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

"Sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah tadi sampai saat ini," sebut Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/2/2024).

Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korbannya melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan.

Dari keterangan 189 korban, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina.

Kompol Satya menambahkan, para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.

“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina. T

im penyidik dan Reskrim juga memeriksa istri terduga tersangka serta ZLN sendiri, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Kudus, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli KBM Innova Reborn, untuk membayar utang, untuk membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” jelas Kompol Satya.

Untuk saat ini, Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. “Kantor sementara lalukan penyegelan, untuk mempertajam serta melengkapi alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi. 

Sementara itu, Pelaku ZLN menegaskan bahwa dirinya tidak menipu calon jemaah umrah dari Goldy Mixalmina. Terlebih menurutnya, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.

“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab, dan akan kami kembalikan uangnya,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut