JAKARTA, iNewsSemarang.id – Nurhaliza Rinjani Putri Untari alias Orin, mahasiswi piatu pemilik Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4 kini bisa bernafas lega. Setelah sempat kehilangan harapan akan masa depan kuliahnya, dia dapat dua tawaran beasiswa.
Namun demikian, Orin nampaknya masih tetap akan mengambil beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belakangan ternyata dibuka kembali untuk kepesertaan lanjutan.
“Ada tawaran (beasiswa) dari dosen saya di kampus Unsri (Universitas Sriwijaya). Ada pula pegawai di diknas yang menawari beasiswa Baznas (Badan Amil Zakat Nasional),” kata Orin, Kamis (7/3/2024)
Saat dihubungi, Orin sedang mengikuti ujian tengah semester (UTS) di kampusnya, Fakultas Pertanian Unsri. Sejatinya, Orin mengikuti UTS sejak Senin (4/3/2024). Namun karena harus mengurus kepesertaaan KJMU, dia harus terbang ke Jakarta.
“Karena masih bisa mendaftar KJMU, biar Orin ikut KJMU aja. Kalau ngambil (beasiswa) yang lain, kan harus menyiapkan lagi persyaratan dan keperluan yang lainnya. Lagian juga, beasiswa kan ga boleh double,” ujar Orin.
Diketahui, Orin merupakan salah satu dari ribuan mahasiswa peserta KJMU yang masa depan kuliahnya nyaris sirna, setelah syarat kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak.
Ini diketahui setelah sejumlah mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui. Alhasil situasi tak mengenakkan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama mahasiswa peserta KJMU berikut orangtuanya.
Beruntung pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta peka. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya mendaji dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan.
Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU. Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak".
Pada saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar". Intinya, tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek.
Pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU (misal: cuti akademik/status mahasiswa tidak aktif/menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
“Syukurlah kalau Orin masih bisa diterima di KJMU, alhamdulillah. Karena memang KJMU ini untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. Makanya jadi aneh saja kalau Orin yang nilai IPK-nya 4 dan kategori miskin pula, kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak,” kata Dono Pratondo, paman Orin yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Sugito, selaku Ketua RT tempat Orin tinggal, yakni RT 4, RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai kartu keluarga (KK) Orin masih tercatat sebagai warganya. “Orang tuanya juga memang tergolong keluarga tidak mampu, saya juga kenal baik dengan ayahnya Orin, Pak Helmi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni