get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Minggu, 10 Maret 2024 | 11:56 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Asy"ari (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) beranggapan bahwa setiap hasil Pemilu itu berpotensi untuk disengketakan. Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi permohonan atas perselisihan hasil sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena yang namanya Pemilu itu potensial untuk disengketakan maka KPU menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukum dalam KPU dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu (9/3/2024).

Namun demikian, berapa jumlah tim dan siapa-siapa tokoh tim itu belum dipersiapkan. KPU akan menunggu berapa banyak berperkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

"Berapa tim dan kemudian siapa namanya belum kita putuskan. Baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran perkara yang diregister oleh MK," katanya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil sengketa Pemilu terbatas selam 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil Pemilu menjadi acuannya.

"Seperti pengalaman 2019, penetapannya sekitar jam 01.00 WIB dini hari lebih, catatlah 01.30 WIB. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 WIB dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan," kata dia.

Hasyim menyebut masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender. Alasannya karena undang-undang pemilu menyebutkan 3x24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut