Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJP Kemenkeu Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Mekanismenya

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:53 WIB
  • author Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Mekanismenya
Ilustrasi pajak. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Senin (20/7/2026).

Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP.

Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.

Struktur pengawasan dibedakan berdasarkan status pendaftaran wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Terdaftar diperiksa melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Kemudian untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar ditindaklanjuti melalui program penjangkauan ekstensifikasi.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut