JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan komisi II DPR RI sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Namun, ditunda oleh KPU dan dijadwalkan ulang pada Kamis (21/3/2024).
"Saya dapet informasi dari staf saya pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi," ujar komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara pemilu 2024 harus sudah selesai.
"Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret," ucapnya.
Mellaz mengaku senang, komisi II bisa memaklumi alasan penundaan RDP tersebut.
"Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan," sambungnya.
Penundaan RDP itu juga dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dia berharap usai selesai rekapitulasi tersebut jajaran KPU bisa hadir dalam RDP di gedung DPR RI
"Jadi itu yang menjadi alasan mereka. Mungkin ya (rapatnya) setelah tanggal 20 lah segera," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Legislator Golkar itu menyampaikan dalam urusan penundaan waktu rapat ini, dia juga telah mengusulkan agar sehari setelah proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional itu selesai, langsung digelar rapat.
"Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 (Maret) aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," sambungnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman