Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK tak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," sebut Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah parpol pun menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing terkait tindak lanjut putusan tersebut, mulai dari potensi pemakzulan hingga usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait ijazah Gibran. Dia meminta seluruh pihak menyikapi putusan tersebut secara bijak dan menghentikan polemik yang berkepanjangan.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Editor: Ahmad Antoni