SEMARANG, iNewsSemarang.id - Yayasan Dewi Keadilan Indonesia telah mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana yang terjadi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Ronny Maryanto, Pemantau Daerah dari yayasan tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan ini melibatkan pergeseran suara oleh oknum penyelenggara pemilu, dimana suara dari salah satu partai diduga dialihkan ke caleg tertentu.
"Dari situ kami mencoba untuk melihat seperti apa dugaan kecurangan tersebut. Kami dapatkan beberapa bukti, kemudian kami sampaikan menjadi sebuah laporan ke Bawaslu Provinsi," ucap Ronny usai melayangkan laporannya di kantor Bawaslu Jateng, Jalan Papandayan Selatan 1, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (15/3/2024).
Ronny mengungkapkan, meskipun laporan serupa sudah pernah diajukan sebelumnya oleh caleg tertentu ke Bawaslu Kota, namun tampaknya belum ada tindakan yang diambil terkait pelanggaran ini.
"Kalau dari hasil penelitian kami, ini dilakukan hampir di semua TPS di kecamatan Tembalang. Jadi pergeserannya itu kurang lebih sekitar 1 atau 2 suara masuk ke dalam salah satu caleg," ujarnya.
Ronny menyebut, Saksi partai dan pengawas pemilu yang seharusnya mengawal perolehan suara ini diduga lalai sehingga terjadi pergeseran suara.
Sehingga mereka diduga melanggar Pasal 505, 532, 551 dan 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Kami berharap dengan laporan ini dari Bawaslu Provinsi bisa menindaklanjuti termasuk dugaan etiknya ya, karena ini sangat penting sekali karena nanti masih ada Pemilukada. Mereka masih bekerja. Kalau oknum-oknum ini masih digunakan di penyelenggaraan Pilkada, ini tentunya akan menjadi sebuah pengalaman yang buruk kalau mereka tidak mendapatkan sanksi," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman