get app
inews
Aa Text
Read Next : Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Begini Cara Mudah Mengetahui Nomornya secara Online!

JHT Ternyata Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun, Simak Ketentuannya!

Sabtu, 12 Februari 2022 | 02:41 WIB
header img
Ilustrasi pelayanan BPJS.

SEMARANG, iNews.id – Peraturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat. Terutama soal ketentuan usia pensiun sebagai syarat pencairan JHT. Artinya, sebelum mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mencairkannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal 2 Permenaker tahun 2022 menyebutkan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika (a) mencapai usia pensiun, (b) mengalami cacat total tetap, atau (c) meninggal dunia.

Terkait usia pensiun, dijelaskan pada pasal 3, yakni ketika peserta mencapai usia 56 tahun. Di dalamnya termasuk peserta yang berhenti kerja karena alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti kerja karena PHK atau mengundurkan diri, baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Manfaat JHT bisa dibayarkan sebelum usia pensiun, jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Penetapan peserta mengalami cacat total tetap dilakukan sesuai perundangan yang berlaku. Sementara manfaat JHT bagi peserta yang meninggal sebelum usia pensiun, dibayarkan kepada ahli warisnya.

Adapun persyaratan pencairan JHT bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, dapat dilengkapi dengan melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Bagi peserta yang mengalami cacat total sebelum pensiun, persyaratan sama, ditambahkan surat keterangan dokter. Sedang untuk pencairan manfaat JHT dari peserta yang meninggal oleh ahli warisnya, persyatan ditambahkan surat keterangan ahli waris.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut