JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kaum buruh yang terus menyerukan penolakan terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respons dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dan langsung menginstruksikan agar pencairan JHT dipermudah.
Seperti diketahui aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (21/2/2022).
Dia menyebutkan perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto )dan Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno.
Editor : Agus Riyadi