get app
inews
Aa Read Next : Peringatan HUT Dekranas dan HKG PKK di Solo, Kota Semarang Raih Juara Siaga Kebakaran Lingkungan

50 Tenaga Pengajar di Semarang Ikuti Pelatihan Pemenuhan Konvensi Hak Anak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB
header img
Sebanyak 50 orang tenaga pengajar mengikuti pelatihan pemenuhan konvensi hak anak (KHA). (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 50 orang tenaga pengajar mengikuti pelatihan pemenuhan konvensi hak anak (KHA) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Pelatihan yang menyasar pada satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA digelar di Gedung PKK Kota Semarang.

Menurut Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki KHA menjadi bagian penting dalam terwujudnya Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan pelatihan ini menjadi upaya dalam rangka pemenuhan hak anak.

“Penerapan di sekolah sudah dilakukan. Salah satu indikator KLA adalah satuan pendidikan yang ramah anak,” kata Ulfi.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Indraswari Widiastuti mengatakan, KHA ini telah diretivikasi melalui keputusan Presiden nomer 36 tahun 1990 yakni melakukan reflikasi dalam menghadapi tantangan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.

Kegiatan di satuan pendidikan dilakukan agar mereka yang bekerja di satuan pendidikan bisa mengetahui bagaimana menciptakan sekolah ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan hak anak.

“Sebenarnya banyak sekali satuan OPD yang lain dalam pemenuhan hak anak yakni di klaster lain seperti di pelayanan seperti di Puskesmas, Pusat Informasi Sahabat Anak di Arpus itu harus pengelolanya harus ada KHA nya. KHA itu bisa masuk di OPD, Pemerintahan dan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelatihan KHA ini, lanjutnya, memang ditekankan pada hak-hak azasi manusia yang ada pada anak. Misalnya, dalam dunia pendidikan, anak-anak tidak mengalami kekerasan hingga pemenuhan hak dalam berpendapat.

“Kalau di sekolahan itu bagaimana melindungi dan memenuhi hak anak seperti Partisipasi anak dalam kebijakan sekolah ramah anak, perlindungan terhadap anak, lebih menghargai pendapat anak,” bebernya.

Indraswari menyebutkan disetiap sekolah di Kota Semarang sudah memiliki tim KHA yang akan menangani setiap permasalahan terkait hak anak di sekolah. Bahkan tim KHA di sekolah bersifat wajib ada bahkan setiap sekolah saat ini harus sudah ramah anak.

“Ada tim dalam menangani kekerasan di setiap sekolah. Kita berkolaborasi dengan dinas pendidikan terkait pemenuhan hak anak, kita beri sosialisasi, pelatihan terkait tenaga pengelolanya harus memenuhi dan mengetahui tentang KHA,” ujarnya.

Dalam tiap sekolah paling tidak ada 2-3 orang petugas yang masuk dalam tim KHA tingkat sekolah yang mengetahui dengan KHA. DP3A, lanjutnya, juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan bullying, pencegahan pernikahan anak hingga membuat anak berani untuk melapor atau speak up jika mendapatkan kekerasan hingga hak-haknya terenggut.

“Sosialisasi kita adakan ke anak-anak dan pengelola. Kita adakan sosialisasi utnuk mereka mau speak up. Sebagian besar anak-anak sudah berani speak up,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini peran sekolah dalam upaya mengurangi tindak kekerasan hingga menyunat hak anak sudah cukup bagus. Namun pihaknya masih akan tetap mengupayakan untuk meminimalkan bullying di lingkungan sekolah meskipun mustahil hingga zero kasus.

“Kita juga mengedukasi anak-anak untuk bisa speak up atau mengutarakan kepada guru pembimbing konseling apa yang di alami di sekolah. Harapannya setiap pengelola maupun guru-guru BK yang ada di sekolah mengetahui tentang konvensi hak anak, bagaimana pemenuhan hak anak, perlindungan hak anak disekolah dan dapat menerapkan di sekolah,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut