SEMARANG, iNews.id - Singgih Sahara, komika asal Kota Semarang menjadi sorotan netizen di media sosial hingga trending. Dia diduga menyalahgunakan donasi yang dikhususkan untuk ibu yang sakit ginjal hingga harus cuci darah dan anaknya yang mengalami speech delay.
Bahkan, open donasi yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga saat ini sudah meraup sekitar Rp250 juta.
Mirisnya, hanya sekitar Rp50 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan ibunya. Sementara Rp200 juta sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunannya, diduga untuk keperluan pribadi, main game hingga judi slot.
Setelah sempat trending di media sosial X, Singgih Sahara pun diburu para donatur yang menjadi korban open donasi.
Koordinator para korban open donasi Zulfikar Akbar datang langsung dari Jakarta untuk meminta klarifikasi kepada Singgih Sahara soal kejanggalan dana donasi.
Pertemuan ini difasilitasi lurah setempat di Kantor Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Rabu (20/3/2024).
Dalam video viral saat klarifikasi tersebut, Singgih mengaku mendapat uang donasi sekitar Rp20 juta per bulan atau hingga Rp250 juta sejak tahun 2021.
Singgih juga mengakui uang donasi sebesar Rp50 juta digunakan untuk kepentingan ibunya yang sakit ginjal. Kemudian membayar kontrakan hingga membeli Playstation dan main game online. Sementara untuk main judi slot dia membantahnya.
"Ada utang, saya pakai untuk menutup (bayar utang). Kalau judi online nggak," ujar Singgih Sahara dalam video viral, Rabu (20/3/2024).
Ketika ditanyakan soal kegemarannya bermain game, Singgih mengakuinya dan terlihat sambil tertawa cengengesan. "Iya kalau game suka banget. Game-game mobile, Mobile Legends," ucapnya.
Sementara Zulfikar Akbar mengatakan, secara kalkulasi Singgih bisa mendapat Rp20 hingga Rp30 juta.
"Dia (Singgih) menyatakan siap dijatuhi sanksi apa pun dan mempertanggungjawabkan uang yang dia terima, salah satunya dengan publikasi rekening korban. Dia terus terang tidak mampu menggembalikan seluruh uang donasi dan memilih siap dipolisikan," katanya.
Sementara Kasi Trantib Kelurahan Karanganyar Rully Aditya Brata yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Singgih harus mengganti uang donasi Kitabisa dan donasi lewat pesan singkat ke akun para korban yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Diberikan deadline sampai tanggal 30 Juni 2024, jika tidak bisa mengembalikan akan diproses secara hukum," ujarnya. Sampai saat ini pihak kelurahan tidak mau memberikan alamat rumah Singgih. Alasannya ibunya sedang sakit.
Editor : Ahmad Antoni