Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula pada saat salah seorang laki-laki (rombongan terduga pelaku) memarkirkan mobilnya di depan Cafe dan dianggap mengganggu pengunjung lainnya. Laki-laki itu kemudian ditegur oleh salah satu karyawan Cafe. Atas teguran tersebut, lelaki itu tidak terima dan marah-marah.
"Lelaki tersebut tidak terima dan melalui teman wanitanya kemudian memanggil teman-temannya yang baru saja minum minuman keras," ucap Iptu Endro, Senin.
Atas panggilan tersebut, kata Endro, salah satu pelaku datang langsung menyerang korban dan teman korban lainnya, serta pelaku lain juga ikut menyerang dengan cara memukul ke arah wajah dan tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan perkara yang dialami ke Polsek Gunungpati.
Usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Gunungpati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan selanjutnya dapat mengamankan 2 dari 4 pelaku, yakni Eko Agus (50), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Narso (45), warga Kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
"Ada 4 orang yang jadi korban pengeroyokan itu, yaitu Pemilik cafe dan 3 orang karyawannya. Tapi yang menderita paling lumayan lukanya adalah pemiliknya," ujar Endro.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Maulana Salman