JAKARTA, iNewsSemarang.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 dan mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan Pilpres 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini meskipun tidak menutup kemungkinan ruang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih tetap ada.
“Kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Jazuli mengingatkan, setiap kontestasi politik akan melahirkan pihak yang menang dan kalah. Menurutnya, pihak yang kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.
“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.
Jazuli menekankan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, katanya, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.
“Kita bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.
Dengan demikian, Jazuli menyebut setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.
“Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” tandas Jazuli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Dari rekapitulasi suara sah nasional, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.
Sedangkan, paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 25,05 persen, dan paslon nomor nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara atau 16,53 persen. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman