JAKARTA, iNew.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam siaran pers Kemenaker hari ini, Minggu (13/2/2022), menegaskan bahwa program JHT merupakan program perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.
Sebagai perlindungan sosial jangka panjang, JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua. Menurut ketentuan, dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Sementara masa pensiun bagi pekerja saat mencapai usia 56 tahun.
Kendati demikian, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu sebelum memasuki usia pensiun.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.
Sebagai informasi, Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Penerbitan peraturan itu menimbulkan pro dan kontra, karenanya kementerian berencana melakukan dialog dan menyosialisasikan peraturan tersebut ke serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.
Selain program jaminan hari tua, pemerintah telah menjalankan program jaminan sosial seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna memberikan pelindungan kepada pekerja.
Editor : Sulhanudin Attar