SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurang disiplinnya perilaku pengendara truk dalam tertib berlalu lintas khususnya di pelintasan sebidang, menyusul banyaknya kejadian kecelakaan antara kereta api dengan truk beberapa waktu terakhir.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa truk merupakan kendaraan yang membawa muatan berat, sehingga pemilik maupun pengendara truk diharuskan memastikan kondisi kelayakan kendaraan sebelum jalan.
Jangan sampai karena kurang handalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain.
Dalam kejadian tertabraknya Kereta Api Putri Deli dengan truk di Serdang Berdagai Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 19 Maret 2024 lalu di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, diketahui bahwa truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Truk kemudian mengalami mogok di tengah jalur rel kereta api, sehingga terjadilah kecelakaan dengan kereta api yang mengakibatkan KA Putri Deli mengalami kerusakan lokomotif dan tidak dapat melanjutkan perjalanan serta menyebabkan awak sarana perkeretaapian luka-luka.
Kejadian serupa juga terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 di pelintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro Kota Semarang yang mengakibatkan tertabraknya KA Brantas dengan truk trailer. Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
KAI mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar senantiasa memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Pastikan juga rute jalan yang akan dilalui, apakah sudah sesuai dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk atau tidaknya.
“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. “Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.
Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli. “Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni