get app
inews
Aa Read Next : Transaksi dan Layanan Bakal Dihentikan, JD.ID Segera Tutup Bisnisnya

Kena PHK, JHT Tunggu Pensiun? BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:52 WIB
header img
Ilustrasi - pandemi membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena itu JHT diandalkan sebagai jaminan saat buruh kehilangan pekerjaan. Tapi dengan peraturan baru, JHT bisa dicairkan setelah masa pensiun, menuai polemik di masyarakat.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tim riset iNewsSemaran.id mencoba merangkumkan kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kriteria ini disarikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.

Sebagai informasi, Program JKP disiapkan pemerintah sebagai skema pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT).  Berdasarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, pencairan JHT bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun yakni 56 tahun,  mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Program JKP diklaim pemerintah memberikan jaminan yang lebih baik terutama ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kriteria Penerima JKP

a.    Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut .

Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

b.    Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

c. Syarat Pengajuan JKP :
 Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, meliputi :


BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT yang saat ini pencairannya diundur hingga masa pensiun.

  • Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

2. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

  • Mengundurkan Diri
  • Cacat Total Tetap
  • Pensiun
  • Meninggal Dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
  • Bagaimana, sudah jelaskan? Jadi ngga perlu risau lagi ketika pencairan JHT diundur, toh pemerintah sudah menyiapkan skema program penggantinya, yang jauh lebih baik.

Tetep produktif dan berpikir positif ya gaes!

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut