get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Gelapkan Motor Kreditan, Warga Patebon Dipolisikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:48 WIB
header img
Branch Manager PT. FIF Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto saat melaporkan kasus penggelapan sepeda motor ke Polsek Patebon.(Ist)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Salah seorang warga Kecamatan Patebon berinisial NS dilaporkan ke polisi usai diduga menggelapkan sebuah sepeda motor yang dikreditnya pada sebuah lembaga pembiayaan atau leasing. Laporan atas ulah nakal debitur ini dilakukan PT. FIF Cabang Kendal ke Polsek Patebon pada Minggu 24 Maret 2024.

Branch Manager PT. FIF Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto saat ditemui membenarkan jika pihaknya telah melaporkan salah seorang debiturnya ke kepolisian. 

"Sebelum melaporkan kasus itu, kami sebelumnya telah mengadukan kasus tersebut ke Polsek Patebon. Aduan itu kami lakukan pada tanggal 6 Februari 2024 silam," kata Tomi, Selasa (26/3/2024).

Tomi membeberkan, kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjadi obyek jaminan fidusia bermula saat terduga pelaku pada tanggal 2 Agustus 2023 mengajukan kredit satu unit sepeda motor Beat Sporty CBS ISS ke PT. FIF Cabang Kendal.

"Tenor kredit yang diajukan terduga pelaku itu 35 bulan, namun hanya diangsur satu kali lalu sepeda motornya dialihkan atau dipindahtangankan ke orang lain," terangnya.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp50.000.000 (Limapuluh juta rupiah ).

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, kasus ini sudah didalami pihak kepolisian dan masuk tahap penyidikan," ungkapnya.

Dia mengaku sangat menyayangkan adanya debitur yang secara sadar melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Dikatakan, PT. FIF Cabang Kendal senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk debiturnya.

"Sebagai wujud komitmen itu, dari kami sering memberikan imbauan jika terjadi permasalahan bisa diselesaikan di kantor agar mendapat solusi terbaik," tandasnya.

Seiring dengan maraknya debitur yang memindah tangankan, menjual atau menggadaikan barang yang menjadi jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan secara tertulis. Maka Tomi berharap agar masyarakat tidak mudah untuk dijadikan atas nama dengan cara meminjamkan KTP-nya kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang kemudian digunakan untuk mengambil kredit sepeda motor ke perusahan pembiayaan.

"KTP yang dipinjamkan bisa disalahgunakan untuk mengemplang kredit dan pihak perusahaan tetap akan meminta pertanggung jawaban terhadap nasabah atau debitur. Jadi, saya berharap agar masyarakat dapat  berhati-hati,' pungkasnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut