JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap layanan BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP ini sekaligus untuk menjawab keresahan para buruh pasca diberlakukannya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada masa pensiun atau saat pekerja menginjak usia 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, mengatakan pengunduran waktu pencairan JHT pada masa usia pensiun peserta/pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena pemerintah telah menyiapkan skema lain yang lebih baik untuk mengantisipasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Dita JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua.
Lalu kapan program JKP ini akan mulai diberlakukan, atau jika belum, kapan akan diluncurkan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (24/1/2022) mengatakan akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menaker menegaskan, JKP bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon. Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ucapnya ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut disampaikan, JKP sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan kata lain, JKP ini akan melengkapi fasilitas layanan lain yang sudah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan satu lagi, yang sedang menjad polemik, Jaminan Hari Tua (JHT).
Soal pemberlakuan program JKP ini, Menaker mengatakan telah menyiapkan tanggal cantik untuk peluncuran program pengganti JKP kaitannya bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.
Setelah diluncurkan pada tanggal cantik, yakni 22 Februari 2022, JKP mulai diberlakukan.
Menaker lebih lanjut menjelaskan soal keuntungan yang didapat para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
"Penerima program JKP, ia berhak menerima cash benefit, yang ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian berhak mendapatkan akses pasar kerja. Makanya kami sudah me-launching Desember lalu, Masker.Id Pasar Kerja. Juga ada operasional training yang diberikan. Kami mengkurasi lembaga-lembaga pelatihan tersebut," paparnya.
Editor : Sulhanudin Attar