Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan; bisa pula ditunaikan setelah bulan Ramadhan. Ayat yang menyebutkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Oleh karena itu, fidyah ditunaikan sesuai dengan kelapangan, bahkan bisa ditunda beberapa tahun
Fidyah dapat dibayarkan dengan cara:
Memberikan makanan pokok kepada orang miskin secara langsung.
Menyerahkan uang kepada lembaga amil zakat untuk dibagikan kepada orang miskin.
Lebih Baik Berpuasa daripada Membayar Fidyah
Meskipun membayar fidyah dibolehkan, namun lebih baik bagi seorang muslim untuk berpuasa Ramadhan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat diatas.
Kesimpulan
Fidyah merupakan solusi bagi orang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Fidyah dapat dibayarkan kapan saja, baik sebelum, selama, atau setelah bulan Ramadhan.
Wallahualam bishowab. Semoga artikel ini bermanfaat. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman