get app
inews
Aa Read Next : Cerita Angker di Tol Cipali, Konon Ada Binatang Gaib yang Sering Ganggu Pengguna Jalan

Sistem One Way Tol Cipali KM 72-Kalikangkung KM 414 Dihentikan

Selasa, 09 April 2024 | 13:08 WIB
header img
Gerbang Tol Kalikangkung (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung dihentikan mulai hari ini, Selasa (9/4/2024). Sebelumnya, rekayasa one way diberlakukan selama masa arus mudik 2024.

"Dihentikan," tulis keterangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa (9/4/2024).

Mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB bakal dilakukan pembersihan jalur. Kemudian, pada pukul 12.00 WIB, arus lalu lintas akan kembali normal.

Artinya, arus lalin bakal dua arah dari KM 72 Tol Cipali sampai KM 414 GT Kalikangkung.

Sebelumnya diberitakan, arus lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung terpantau ramai lancar pada H-1 Idul Fitri 1445 H, Selasa (9/4/2024) pagi. Tak ada tumpukan kendaraan di depan GT Kalikangkung.

Tumpukan kendaraan hanya terlihat saat para pengemudi antre untuk membayar tarif tol di GT Kalikangkung. Setelah melewati GT Kalikangkung, terpantau pengendara bisa berjalan dengan lancar.

Kendaraan yang melintas di sini mayoritas kendaraan pribadi. Sesekali terlihat bus antar-kota dan provinsi juga turut melintas.

Tampaknya, jumlah kendaraan yang melintas di GT Kalikangkung terus mengalami penurunan sejak Minggu (7/4/2024).

Dari data Pos Terpadu Kalikangkung, jumlah kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di GT Kalikangkung sebanyak 67.896 pada Sabtu (6/4/2024).

Jumlah itu menurun pada Minggu (7/4/2024) dengan total 60.319 kendaraan. Sementara pada Senin (8/4/2024), kendaraan yang melintas di GT Kalikangkung semakin menurun dengan jumlah 44.548. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut