Densus 88 Antiteror Polri Bekuk Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Kebingungan
SOLO, iNewsSemarang.id - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pemuda berinisial YD (23) warga Mojosongo, Kota Solo, diduga terkait kasus terorisme. Penangkapan diketahui keluarga usai sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo pada Jumat (2/10/2026).
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengungkapkan, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga YD setelah kedatangan polisi tersebut. Petugas membawa surat penangkapan yang berasal dari Densus 88 Mabes Polri.
"Kedatangan polisi tersebut disertai penyerahan surat penangkapan berasal dari Densus 88 Mabes Polri. YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme," ungkap Endro mewakili keluarga YD, Minggu (4/10/2026).
Sebelum mengetahui penangkapan tersebut, keluarga sempat mencari keberadaan YD. Ayah YD, Edi Hermawan mengatakan, anaknya bekerja di warung makan dan seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) pukul 22.00 WIB.
Namun, YD tidak kunjung pulang hingga keluarga tidak dapat menghubunginya. Keluarga kemudian mengetahui keberadaan YD setelah menerima surat penangkapan dari petugas.
Editor: Ahmad Antoni