SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Hal ini menanggapi adanya aduan THR 2024 oleh para pekerja yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
"Perusahaan yang belum membayar THR kepada pegawainya. Kemarin ada 36 aduan yang masuk. Ini mau saya rapatkan," kata Mbak Ita, sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Balai Kota Semarang, Kamis (18/4/2024).
Dalam rapat tersebut, lanjut Mbak Ita, Pemkot Semarang tak hanya mendengar jawaban dari pengusaha saja, namun akan berupaya mencarikan solusi.
"Tidak hanya jawaban saja, tapi harus ada tindak lanjut untuk dilakukan. Kita harus mencari solusi, kalau memang tidak sanggup alasannya kenapa. Kemudian kalaupun sanggup, kapan mau dibayarkan. Atau mungkin bisa bayar dengan dicicil. Karena itu adalah hak pegawai, sesuai Undang-Undang bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja kepada pekerja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengakui jika hingga tanggal 17 April 2024 telah masuk 36 pengaduan terkait THR 2024.
"Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," ujar Sutrisno.
Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.
Editor : Ahmad Antoni