Kebijakan pertama adalah adalah terkait pemberlakukan One Way Lokal di jalur Tol Kalikangkung - Salatiga selama arus mudik dan balik. Kebijakan ini diambil guna mengurai kepadatan kendaraan dan menciptakan kelancaran arus lalin di jalan tol.
"Pemberlakuannya memperhatikan 3 indikator yakni traffic accounting di GT Kalikangkung, data di lapangan serta situasi arus lalin di ruas arteri Semarang - Salatiga," jelas Kombes Sonny.
Kebijakan One Way Lokal tersebut diberlakukan sebanyak 5 kali di sepanjang ruas Tol Kalikangkung - Salatiga. Yakni pada tanggal 6 dan 7 April saat puncak arus mudik, dan pada tanggal 13, 14 dan 15 April saat puncak arus balik.
"Pemberlakuan One Way Lokal ini untuk memberikan kemudahan para pemudik yang melintas di Jawa Tengah. Alhamdulillah masyarakat sangat menikmati pemberlakuan One Way Lokal ini," ungkapnya.
Kebijakan selanjutnya adalah memberikan pengawalan bagi pemudik yang melintas di jalur arteri Brebes - Rembang. Hal ini dilakukan guna memberi jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pemudik terutama yang menggunakan kendaraan roda dua.
Editor : Ahmad Antoni