get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis, Detik-detik Evakuasi Sopir Terjepit Bodi Mobil Kecelakaan Vs Truk di Wonosobo

53 Komunitas Ramaikan Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo

Minggu, 21 April 2024 | 16:18 WIB
header img
Ilustrasi puncak festival balon udara. (IST)

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sigit mengaku hingga saat ini memang masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut