get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2024 Hari Keempat, 22.239 Pelanggar Terekam ETLE

Kasus Penembakan Jukir di Hotel Braga Banyumas, Polisi Tangkap 2 Pemasok Senpi Rakitan

Senin, 29 April 2024 | 17:53 WIB
header img
Polisi menangkap dua tersangka lain pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR penembak mati juru parkir Hotel Braga, Kabupaten Banyumas. (IST)

BANYUMAS, iNewsSemarang.id – Polisi menangkap dua tersangka lain pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR penembak mati juru parkir Hotel Braga, Kabupaten Banyumas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, dua tersangka itu berinisial RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya, kata dia jenis revolver berisi lima butir peluru kaliber 9mm dan senpi rakitan revolver berisini NAA kaliber 22mm.

“Hasil pengembangan, terungkap dua tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” ujar Irjen Ahmad Lutfi dalam keterangan pers, Senin (29/4/2024).

Selain aneka senpi itu, lanjut dia turut disita sepucuk senapan airgun PCP merek venus kaliber 177/4,5 mm, sepucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, mobil Honda Jazz, ponsel dan dua proyektil peluru. 

“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tak main-main dengan senpi. Risikonya, kata dia bisa dijerat Undang-Undang Darurat.   

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut