PEKALONGAN, iNewsSemarang.id -Sepanjang Tahun 2023, terdapat 7.192 pengajuan permohonan Merek, 16.056 permohonan pencatatan Hak Cipta, 37 permohonan Paten, 549 permohonan Paten Sederhana, dan 195 permohonan Desain Industri.
Informasi ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Jawa Tengah yang berlangsung di Pekalongan, Selasa (30/4/2024).
Tingginya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari Jawa Tengah kata Tejo, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Namun tren positif ini tidak linear dengan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya orang lain.
"Tingginya kesadaran untuk mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual ini ternyata belum berbanding lurus dengan kesadaran untuk menghargai karya orang lain," jelas Tejo memberikan sambutan.
Tejo melanjutkan, di wilayah Jawa Tengah sendiri, sepanjang tahun 2023 terdapat 7 pengaduan Kekayaan Intelektual, yang terdiri atas dugaan pelanggaran merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang.
Mengutip penjelasan, Lawrence Meir Friedman, seorang pakar hukum, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyebutkan bahwa terdapat 3 komponen dalam sistem hukum.
"Yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum sendiri dibagi ke dalam dua bagian, yaitu budaya hukum penegak hukum dan budaya hukum masyarakat," jelas Tejo.
Editor : Maulana Salman