get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mahasiswa Demo di Kampung Halaman Jokowi, Sempat Duduki Kantor DPRD

Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Pamer Gaya Hidup Mewah, Menko PMK Angkat Bicara

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:18 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah merespons mahasiswa penerima KIP Kuliah diketahui bergaya hidup mewah hingga viral di media sosial.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP0 Kuliah hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.

Menurutnya, KIP Kuliah merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.

"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," tegas Muhadjir.

Dia pun mengimbau masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.

Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.

Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut