BOYOLALI, iNewsSemarang.id - Pelaku pembunuhan bos Irwan (27) bos tembaga di Boyolali bernama Bayu Handono (36) membeberkan hubungannya dengan korban. Dia mengaku berkenalan lewat MiChat dan berakhir pembunuhan.
Irwan dihadirkan di Mapolres Boyolali dalam kegiatan ungkap kasus yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Selasa (6/5). Irwan yang terduduk di kursi roda mendengarkan penjelasan Kapolda kepada awak media.
Selesai Kapolda menjelaskan, giliran Irwan yang berbicara menjawab pertanyaan Kapolda. Irwan mengaku berkenalan dengan Bayu melalui aplikasi MiChat, pada Januari 2024 lalu.
Bayu meminta Irwan untuk melayani syahwatnya dengan imbalan Rp200.000 sekali main. Irwan diminta memerankan laki-laki dan Bayu memerankan perempuan.
Hubungan keduanya pun kian intens, total mereka sudah melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali sebelum hari pembunuhan.
Hingga tiba pada Jumat (3/5) malam sekitar pukul 21:00 WIB, Bayu meminta Irwan datang ke rumahnya di kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.
Irwan mengungkapkan bahwa pada waktu itu Bayu merasa kangen untuk berhubungan intim dengannya.
"Disuruh datang ke rumahnya ngajak ketemuan kangen. Dianya kangen sama saya. Kangen untuk melakukan hubungan kayak suami istri," kata Irwan.
Terjadilah kembali 2 kali hubungan suami-istri antar laki-laki itu sebelum akhirnya Irwan membunuh Bayu.
Dalam pemeriksaan awal, Irwan mengaku kalau pembunuhan itu dilakukan karena permintaannya agar Bayu memberikan bayaran sebesar Rp500.000 dituruti.
Namun alibi tersebut dibantah oleh hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian yang menyebut bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh Irwan.
Hal tersebut diperkuat dengan berubahnya pengakuan Irwan yang membenarkan kalau ia telah merencanakan pembunuhan itu dengan alasan ingin menguasai harta Bayu.
Ia sengaja membawa celurit dari tempat ia bekerja sehari-hari saat hendak bertemu dengan Irwan. "Iya," ungkapnya saat ditanya soal perencanaan pembunuhan itu.
Pada akhirnya, Irwan menyesali seluruh perbuatannya."Kapok pak saya menyesal karena saya telah kotor," tutup dia.
Irwan kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Irwan tidak akan berhenti. "Akan kami dalami terkait dengan modus pembunuhan. Jangan-jangan korban tidak hanya satu," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni