get app
inews
Aa Read Next : Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 Diawasi Ketat Inspektorat Jateng dan Ombudsman RI

Waisak, 79 Napi di Jateng Terima Remisi Khusus

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:02 WIB
header img
Pintu masuk Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. Foto: Dok.

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024 atau 2568 BE. Lapas Kembang Kuning Nusakambangan menjadi lapas dengan WBP terbanyak penerima RK Waisak ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti RK lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Tejo pada keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).

Rincian besaran remisi yang diterima; 3 WBP mendapatkan 15 hari, 27 WBP mendapat 1 bulan, 26 WBP mendapat 1 bulan 15 hari dan 23 WBP mendapatkan remisi 2 bulan. Mereka yang menerima remisi adalah WBP yang beragama Buddha.

Dari total 49 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jateng yakni Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan jadi yang terbanyak WBPnya menerima remisi yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan 14 orang WBP dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan 14 orang.  

Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum.

"Pemberian RK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," sambung Kakanwil.

Pemberian RK ini juga berdampak penghematan anggaran, sebab otomatis anggaran negara yang biasa dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Totalnya negara hemat Rp64.695.000.

Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana alias WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Per tanggal 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jateng mencapai 14.226 orang, terbagi 11.280 berstatus narapidana dan 2.946 orang berstatus tahanan. Sementara kapasitas total Lapas dan Rutan se-Jateng berjumlah 10.150 orang.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
gaada
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut